FIQH TENTANG SHALAT SUNAH
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Ilmu Fiqh
Dosen Pengampu:
![]() |
DR. H. MUSAHADI, M.Ag.
Di susun oleh
1. Dian
Putra Laroybafih (1905036056
)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita sebagai umat muslim diwajibkan
mendirikan shalat, karena shalat itu merupakan tiang agama. Shalat itu seperti
pondasi sebuah rumah yang akan menentukan berdiri atau tidaknya agama dalam
diri seseorang muslim di dunia ini. Bagi seorang yang sudah baligh di larang
keras meninggalakan shalat dalam keadaan disengaja maupun tidak sengaja. Dalam
syariat islam shalat terbagi dalam dua macam yaitu yang pertama shalat wajib
yakni shalat yang diwajibkan bagi umat muslim baik laki-laki ataupun perempuan
untuk mendirikannya. Shalat sunnah pun dibagi menjadi dua macam yakni shalat
sunnah muakkad dan shalat sunnah ghairu muakkad. Muakkad artinya dianjurkan,
jadi shalat sunnah itu ada yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap muslim,
ada juga shalat sunnah yang tidak dianjurkan untuk melaksanakannya, tapi
sebagaimana hukumnya sunnah bila dikerjakan berpahala dan apabila ditinggalkan
tidak apa-apa. Meskipun shalat sunah tidak di kerjakan tidak apa-apa namun kita
sebagai umat islam sepatutnya akan mencari pahala berlebih dengan menjalakan
shalat sunnah tersebut. Hal tersebut merupakan rahmat dari Allah Swt kepada
para hambanya karena Allah mensyariatkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang
sejenis agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan perkara yang
sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena
kewajiban-kewajiban mungkin yang kurang. Sebagaimana sabda beliau bahwa ingkar
pada sunnah adalah sikap yang tidak
dibenarkan. [1]
B.
Rumusan
Masalah
Di dalam sebuah makalah ini penulis
akan mengangkat beberapa permasalahan dalam lingkup shalat sunnah menurut ilmu
fiqh Diantaranya :
1. Bagaimana
pengertian shalat sunnah ?
2. Apa
pengertian shalat sunnah munfarid dan berjamaah ?
3. Bagaimana
pengertian macam-macam shalat sunnah ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian shalat sunnah
2. Mengetahui
pengertian shalat sunnah munfarid dan berjamaah
3. Mengetahui
pengertian macam-macam shalat sunnah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Sunnah
Shalat sunnah adalah sholat yang dikerjakan di luar
sholat fardhu. Nabi Muhammad SAW mengerjakan sholat sunnah selain untuk
mendekatkan diri kepada Allah juga mengharapkan tambahan pahala.[2]
Dalam peraturan pahala shalat sunnah ini akan menguntungkan bagi seorang muslim
yang menjalankan karena akan mendapatkan pahala, namun ketika berhalangan untuk
mengerjakannya tidak akan mendapatkan dosa.
B.
Pengertian shalat sunnah
munfarid dan berjamaah
Shalat sunnah berjamaah
terdiri dari imam dan makmum karena shalat ini dilakukan secara bersama-sama.
Pemimpin dalam sesuatu kegiatan biasa disebut imam dan yang menjadi umumnya
adalah laki-laki dewasa, sudah baligh,
dan paham akan agama. Makmum adalah yang
baris di belakang imam dan mengikuti
gerakan shalat nya namun tidak boleh mendahului imam. Selain itu, juga harus berniat
menjadi makmum. Imam lebih diutamakan orang yang fasih (baik) dalam membaca Al-
Qur'an. Imam laki-laki, maka makmumnya boleh laki-laki dan perempuan. Adapun
jika imamnya perempuan, maka makmumnya harus perempuan pula. Rasulullah saw
bersabda yang artinya :
“Dan janganlah orang perempuan
menjadi imam bagi laki-laki.” (H.R. Ibnu Majah:1071).
Shalat
sunnah munfarid adalah shalat yang dikerjakan sendiri. Shalat sunnah
munfarid adalah shalat sunnah yang dilakukan sendiri, tidak ada imam ataupun
makmum. Ketentuan shalat munfarid sama dengan ketentuan shalat pada umumnya,
yaitu memenuhi syarat dan rukun shalat, suci badan, pakaian, dan tempat dari
hadas maupun najis.[3]
C.
Macam-macam
shalat sunnah
1.
Shalat
Rawatib
Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan
mengiringi shalat fardhu, baik sebelumya (qobliyah) atau sesudahnya (ba’diyah).[4]
Jumlah shalat sunnah rawatib ada 22 rakaat, yang sepuluh rakaat muakkad (sangat
dianjurkan) dan yang 12 ghoiru muakkad (dianjurkan).[5]
Dengan dibagi sebagai berikut :
a. Dua rakaat sebelum shalat fardhu shubuh
b. Dua rakaat sebelum shalat fardhu dzuhur
atau jum’at
c. Dua rakaat setelah shalat fardhu dzuhur
atau jum’at
d. Dua rakaat setelah shalat fardhu maghrib
e. Dua rakaat setelah shalat fardhu isya’
Hal
tersebut sesuai dengan pendapat empat imam madzab dalam buku Fiqih Empat
Madzab karya Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi bahwa empat imam madzab sepakat shalat
sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu adalah dua rakaat sebelum shalat
subuh, dua rakaat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya, dua rakaat sesudah
maghrib, dan dua rakaat setelah shalat fardhu isya’.[6]
Hanafi berpendapat bahwa Jika ia menghendaki, boleh shalat sunnah empat rakaat
sesudah shalat dzuhur dan boleh juga dua rakaat. Sementara Imam Syafi’i juga
berpendapat membolehkan shalat sunnah empat rakat setelah shalat dzuhur.[7]
Dalam kitab Bulugul Maram juga dijelaskan bahwa:
وعن عمر رضی الله عنهما قال: حفظت من نبی
صلی عشر رکعات رکعتین قبل الظهر، ورکعتیین بعدها، ورکعتین بعد المغرب فی بیتە،
ورکعتین بعد العشإ فی بیتە، ورکتین قبل الصبح. متفق علیە. و فی روا یة لەما :
ورکعتین بعد الجمعة فی بیتە.
Artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Aku menghafal dari Nabi Saw 10 rakaat
yaitu: Dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaaat setelahnya, dua rakaat setelah
maghrib dirumahnya, dua rakaat setelah isya’ dirumahnya, dan dua rakaat sebelum
shubuh”. Muttafaq Alaihi. Dalam satu riwayat Bukhari-Muslim yang lain: dan dua
rakaat sebelum jum’at dirumahnya. [8]
Sedangkan dua belas yang ghairu muakkad
adalah sebagai berikut:
a. Dua rakaat sebelum shalat dzuhur atau
jum’ah
b. Dua rakaat setelah, shalat fardu dzuhur
atau jum’ah (sebagai tambahan yang muakkad)
c. Empat rakaat sebelum shalat fardhu ashar
d. Dua rakaat sebelum shalat maghrib
e. Dua rakaat sebelum fardhu isya’
Tata cara pelaksanaan shalat rawatib
adalah sebagai berikut:[9]
a. Sholat dilakukan sebagaimana shalat
fardhu pada umumnya
b. Niatnya menurut macam sholat fardhunya
c. Dikerjakan dengan munfarid (tidak
berjamaah)
d. Bacaanya tidak dikeraskan
e. Jika lebih dari dua rakaat, maka
tiap-tiap dua rakaatnya harus satu salam
Berikut adalah contoh niat shalat sunnah
qobliyah maupun ba’diyyah
Niat shalat qobliyah
أصلی سنة الضهر رکعتین ڤبلیة لله
تعال
Niat
shalat ba’diyyhah
أصلی سنة الضهر رکعتین بعدیة لله
تعل
“Pada lafadz yang bergaris bawah, bisa
diganti dengan shalat dan jumlah rakaat yang sesuai.”
2.
Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah pada malam hari yang dikerjakan
setelah tidur. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.[10] Waktunya ialah mulai dari setelah
melaksanakan sholat isya’ dan telah tertidur hingga fajar terbit, Namun utamanya
dikerjakan sepertiga malam, dan shalat tahajjud utamnya di kerjakan di rumah
lebih baik. Keutamaan shalat tahajud sudah termaktub dalam al-qur’an surat
Al-Isra’ (17): 79:
ومن اليل فتهجد به نا فلة لك عسی أن يبعثك ربك مقام محمودا.
Artinya:
“Dan daris ebagian itu gunakanlah untuk bertahajud sebagai shalat
sunnah bagimu, semoga tuhanmu akan membangkitkanmu pada kedudukan yang
terpuji”. QS. Al-Isra’ (17): 79.
Jumlah
rakaat shalat tahajud adalah 2 dan kelipatanya, setiap dua rakaat melakukan salam.
Tata cara melaksanakan shalat tahajud sama seperti shalat fardhu pada umumnya
yang membedakan hanya niatnya. Adapun niat shalat tahajud adalah sebagai
berikut:
أصلی سنة التهجد رکعتین لله تعا لی
3.
Shalat witr
Witr menurut bahasa berarti ganjil. Sedangkan menurut syara’ adalah shalat
sunnah muakkad dengan bilangan rakaat ganjil yang dikerjakan setelah shalat
isya’ sebagai penutup rangkaian ibadah shalat hari itu.[11]
Mayoritas ulama’ selain Abu Hanifah, berpendapat bahwa witr hukumnya adalah
sunnah muakkad, bukan wajib. Hal tersebut sesuai dengan hadist berikut yang
diriwayatkan oleh Imam lima dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah:[12]
يآ اَمَلَ الةرآن اَوْ تِرُوا فاَ ان اللهَ يحب الوتر / رواه ألخمسة وصححه
إبن خزيمة
Artinya:
“Hai para pecinta Al-Qur’an kerjakanlah shalat witir sebab tuhan itu
tunggal (Esa). Dia suka bilangan yang ganjil (witir)”.
4.
Shalat Dhuha
Shalat dhuha ialah shalat sunnah yang diyakini dapat melancar rezeki
dan di lakukan pada waktu pagi hari hingga sebelum zuhur tiba. Shalat dhuha
merupakan shalat sunnah muakkad yaitu shalat sunnah yang dianjurkan oleh
Rasulullah Saw. Mengenai jumlah rakaat shalat dhuha boleh dengan dua rakaat,
empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan
riwayat Imam Muslim dalam buku Ringkasan Riyadus shalihin Imam Nawawi.
رسول الله ص.م يصل الظحى أربعا, ويزيد ما شا الله
Artinya:
“Rasulullah sellu mengerjakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat dan
baginda menambahkanya sesuai dengan apa yang
Allah kehendaki terhadap dirinya”. (HR. Muslim).[13]
Diantara banyak keutamakan shalat dhuha
diantaranya adalalah:
1. Allah akan mencukupkan rezeki kita
seperti seperti hadist dari Nuwas bin Sam’an r.a bahwa Nabi Saw. Bersabda:
قال الله عز وجل: إبن ادامل لا تعجزن عن
أربعي ركعا ت فى أول ألنهار أكفك اخره.
Artinya:
“Allah aza wajalla berfirman: Wahai anak adam, jangan sekali-kali
engkau malas mengerjakan empat rakaat pada permulaan siang (yakni shalat
dhuha), nanti akan kucukupi kebutuhanmu pada sore hari”. (HR. Hakim dan
Thabrani).
2. Jika mengerjakan shalat dhuha dengan
langgeng maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Rasulullah Saw. Bersabda:
قَالَ رَسول الله ص م. من حا فظعلى شفعة الضحى غفرله د نو به وإن كا نت
مثل مثل زبرالبحر
Artinya:
“Siapa saja yang dapat mengerjakan shalat dhuha dengan langgeng akan
diampuni dosanya oleh Allah sekalipun dosanya itu banyak sebanyak lautan”.
(HR.Turmudzi).[14]
5.
Shalat Hajat
Shalat hajat ialah shalat sunnah yang di lakukan ketika seseorang
mempunyai keinginan dan berharap keinginan itu dikabulkan oleh Allah Swt. Ahmad
meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abuddarda’ bahwa Nabi saw bersabda:
مَنْ تو ضّأَ فأَ سْبَغَ الوضوء ثمّ صلّي ركعتينِ يتمُّهماَ أعْطَا هُ
اللهُ ما سَأَلَ معجَّلً أوْ مُؤَ خَّراً
Artinya:
“Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian bersembahyang
dua rakaat dengan sempurna, maka ia diberi Allah apa saja yang diminta baik
cepat ataupun lambat”.
Jumlah rakaat shalat hajat pada
umumnya adalah dua rakaat sedangkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin shalat hajat bisa dilakukan sampai 12
rakaat dengan 2 kali salam. Cara melaksanakan shalat hajat sama dengan shalat
fardhu dan yang membedakan hanyalah niatnya saja.
6.
Shalat Tasbih
Shalat tasbih merupakan shalat sunnah yang dilakukan oleh Nabi saw
sebagaimana yang diajarkan beliau kepada pamannya yakni sahabat Abbas bin Abdul
Muthallib.[15]
Shalat tasbih dianjurkan untuk dilaksanakan pada setiap malam dan apabila tidak
mampu maka hendaknya dilakukan seminggu sekali, apabila masih belum bisa
juga dapat dilakukan sebulan atau
setahun sekali.
Tendensi hukum shalat tasbih ialah
berdasarkan hadist berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib, “Wahai Abbas, pamanku,
sudahkah paman aku beri, aku karuniai, aku beri hadiah istimewa, aku ajari
sepuluh macam perbuatan yang dapat menghapus sepuluh macam dosa? Jika paman
mengerjakan itu, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa paman, baik yang pertama
dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tanpa disengaja dan yang
disengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang terang
terangan. Sepuluh macam perbuatan itu ialah: sahalat empat rakaat, tiap rakaat
membaca Alfatihah dan surah, selesai membaca itu dalam rakaat pertama, lalu
bacalah ketika masih berdiri, subhanallah walhamdulillah walaa illa ha illaha
illallahu allahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji hanya bagi Allah, tidak
ada tuhan selain Allah, Allah Maha Besar) sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’ dan
dalam ruku’ ini membaca seperti bacaan diatas sebanyak 10 kali, I’tidal dari
ruku’
membaca lagi 10 kali, setelah itu
turun untuk sujud membaca lagi 10 kali, mengankat kepala dari sujud membaca
lagi 10 kali,terus sujud membaca 10 kali. Kemudian mengangkat kepala dari sujud
(sebelum berdiri) dan diwaktu duduk membaca pula 10 kali. Jadi jumlahnya ada 75
kali dalam setiap rakaat. Kamu dapat melakukannya dalam empat rakaat. Jika kamu
sanggup mengerjakannya sekali dalam sehari, kerjakanlah. Jika tidak dapat,
boleh setiapo Jum’at, kalau tidak dapat pula maka sebulan, kalau tidak dapat
pula maka setahun sekali, dan kalau masih tidakbias juga, maka sekali dalam
seumur hidup (HR. Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah yang dishaihkan oleh
Nasyriruddin Al AlBani dalam Shoheh Sunan Abu Daud no 1298).
Teknis pelaksanaan shalat tasbih adalah apabila shalat tasbih
dikerjakan empat rakaat, boleh dikerjakan dengan satu salam atau dua salam
(tiap rakaat 2 salam) namun yang utama apabila dikerjakan pada siang hari
hendaknya dilakukan empat rakaat dengan satu kali salam, sedangkan apabila
dikerjakan saat malam hari maka empat rakaat tadi dijadikan satu salam.
7.
Shalat Taubat
Shalat taubat
adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebagai salah satu cara
bertaubat memohon ampun kepada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah
dilakukan.[16]
Dalil yang menerangkan shalat sunnah adalah hadist yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad sebagai berikut:
ماَ منْ عَبْد يُدْ نِبُ ذنباً فيُحسِنُ
الطهُور ثمّ يقُومُ فيصلِّي ركعتينِ ثمّ يَسْتَغفِرُ اللهَ الاَّ غفَرَ اللهُ لهُ
Artinya: “Tidaklah seorang hamba
berbuat suatu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua
rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni
dosanya”.
Hukum
shalat taubah adalah sunnah menurut empat imam madzab fiqih yaitu Madzab
maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadist di atas. Hadist di atas
bermakna baha apaila seseorang muslim melakukan dosa dan hendak bertaubat dari
dosannya itu maka sunnah baginya untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat dan
melakukan taubat dosannya dari Allah swt.
Tata
cara pelaksanaan shalat taubah adalah seperti shalat-shalat sunnah pada
umumnya dan rakaatnya sebanyak 2 rakaat
sampai 6 rakaat. Dengan sekali salam setiap 2 rakaatnya. Niat melaksanakan
shalat taubah adalah seperti berikut:
أصلّي سنّة
التّوبة ركعتين لله تعا لي
Waktu
pelaksanaan shalat Tubat ialah kapan saja boleh siang atau malam kecuali
waktu-waktu yang dilarang dalam melakukan shalat.
8.
Shalat ‘Idain
( Shalat Idul Fitri dan Idul Adha)
Shalat idul
fitri dan idul adha adalah shalat sunnah muaka karena Nabi saw. Selalu
melaksanakan dan memerintahkan pria ataupun wanita untuk melaksanakannya. Waktu
pelaksanaanya ialah sejak terbit matahari sampai dimulainya shalat dzuhur.
Disunnahkan mengundurkan sedikit pelaksanaan shalat idul fitri untuk memberi
kesempatan membagi zakat yang belum tuntas, dan menyegerakan pelaksanaan shalat
idul adha untuk segera memberi kesempatan penyembelihan hewan qurban.[17]
Mengenai
pelaksanaanya para ulama’ sepakat bahwa shalat ‘Idain itu dituntut
secara berjamaah, dilakukan sebanyak 2 rakaat dan diakhiri dengan khutbah. Hal
tersebut sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh muttafaq alaih yaitu: “Ibnu
Umar berkata: Rasulullah saw. Abu Bakar, dan Umar selalu shalat dua hari raya
fitri dan adha sebelum khutbah”. (HR. Muttafaq alaih).[18]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Diantara banyak
macam-macam shalat sunnah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Ada
shalat-shalat sunnah yang tergolong pada yang dianjurkan dan yang tidak
dianjurkan, ada pula yang dilakukan secara berjamaah ataupun tidak berjamaah
atau munfarid. Namun tetap dilaksanakan Rasulullah saw. Sebagai tauladan bagi
umat islam di seluruh dunia. Dari semua shalat sunnah pada intinya adalah
shalat sunnah itu dilakukan untuk menambah atau menutupi kekurangan-kekurangan
ibadah wajib.
DAFTAR PUSTAKA
Musahadi
HAM, 2000, Evolusi Sikap Sunnah (
Implikasi pada Perkembangan
Hukum Islam), (
Semarang:Aneka Ilmu ), Cet. Pertama, Hlm
5.
Djazuli, A. Zainuddin. Tt. Fiqih
Ibadah. Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr
Ponpes Al-Falah.
Ibnu Hajar
Al-Asqalani. 2013. Terjemahan Bulughul Maram. Jogjakarta: Hikam Pustaka.
Ma’shum. Tt. Tuntunan
Shalat Lengkap dan Do’a-Do’a. tk: Bintang Pelajar.
Rifa’i,
Mohammad. Tt. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap. Semarang: Karya
Toha Putra.
Sabiq, sayyid.
Tt. Fiqih Sunnah. Jakarta: PT. Al-Ma’arif.
Syaikh Yusuf
bin Ismail An-Nabhani. 2013. Ringkasan Riyadhus Shalihin Imam An Nawawi.Kuala Lumpur: Telaga
Biru SDN. BHD.
Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi.2004. Fiqih Empat Madzab. Bandung: Hasyimi Press.
Teungku
Muhammad Hasby Ash-Shiddiqiey. 2003. Mutiara Hadist 3 Shalat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Ulfah, Isnatin.
2016. Fiqh Ibadah. Ponorogo:
STAIN po press.
Anjen Dianawati, Kumpulan Sholat-Sholat Sunnah,
Surabaya:
Wahyu Media,2010
[1] Musahadi HAM, 2000, Evolusi
Sikap Sunnah ( Implikasi pada Perkembangan Hukum Islam),
(
Semarang:Aneka Ilmu ), Cet. Pertama, Hlm 5.
[5] A. Zainudin Djazuli,
Fiqih Ibadah, 124.
[6] Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin
Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih
Empat Madzab. (Bandung: Hasyimi Press, 2004), 79.
[12]
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Bulughul Maram.(Jogjakarta: Hikam
Pustaka 2013), 96
[13]
Syeikh Yusuf bin Ismail An-Nabhani, Ringkasan Riyadhus Shalihin Imam
An-Nawawi, (Kuala Lumpur: elaga Biru
SDN. BHD., 2013), 80

Tidak ada komentar:
Posting Komentar