Minggu, 23 Februari 2020

Pancasila dan Isu-isu Kontemporer (Studi Kasus III : Politik dan HAM )


Pancasila dan Isu-isu Kontemporer
(Studi Kasus III : Politik dan HAM )
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila  
Dosen Pengampu:

 M. Shohibul Jamil, S.H.,I M.H.,AH.


Di susun oleh
1.      Cahya Efakul jannah                     (1905036043)
2.      Ati Nurhayati                                (1905036069 )
3.      Dian Putra Laroybafih                  (1905036056)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Kami berterimakasih kepada orang tua yang selalu mendukung kami dalam menyelesaikan tugas perkuliahan kami dan kepada teman-teman yang juga membantu dan memberi saran kepada kami dan kepada Dosen Pendidika Pancasila yang telah membantu dan membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ PANCASILA DAN ISU ISU KONTEMPORER ( STUDI KASUS III : POLITIK DAN HAM  ” ini dengan baik.
Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila. Selain itu, makalah ini diharapkan dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi orang muslim yang baik, yang memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara sempurna, khususnya dalam hal Politik dan HAM  .
Oleh karena itu, makalah ini diharapkan dapat menjadikan umat Islam agar selalu menjaga kesucian dan kebersihan diri dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Penulis pribadi menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan di kemudian hari.


                                                                                                                                   




Semarang, 23 November  2019

                                                                                                                                               

                                    Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, banyak berbagai permasalahan kehidupan yang terjadi. Segala kejadian yang terus menerus terjadi baik dari segi permasalahan sosial yang berkaitan dengan agama, suku, dan kebudayaan. Isu-isu kontemporer tersebut sebenarnya dalam islam tidaklah dikenal, namun seringkali dijadikan sebagai problematika permasalahan dalam sosial, dikaitkan dengan islam karena arti sebenarnya dari istilah yang termasuk dalam isu-isu kontemporer tersebut merupakan hal yang terkadang bertolak belakang dari ajaran agama islam.Berbagai isu-isu kontemporer yang awal mulanya timbul dari bangsa barat yang hingga saat ini masih sering kita dengar, lihat dan saksikan diberbagai media yang tidak jarang berupa buku, majalah, koran, televisi, radio dan media yang sekarang sudah bebas untuk kita akses yaitu internet.
Jika dikaitkan Islam dan isu-isu kontemporer tidak jarang menimbulkan banyak spekulasi yang bermunculan dari berbagai pihak baik dari ormas-ormas islam yang menolak keras terhadap isu-isu kontemporer tersebut, maupun ulama-ulama besar islam. Pemikiran yang bertolak belakang dengan islam malah menimbulkan ke-antian terhadap negeri barat itu karena dianggap bahwa istilah-istilah tersebut berasal dari tradisi-tradisi barat. Perkembangan islam di Indonesia memiliki mata rantai yang cukup berliku. Sementara islam di nusantara ini memiliki kompleksitas persoalan, dan dari sini islam hadir dengan membawa wajah tatanan baru dalam masyarakat yang tidak terbentur dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik dan tradisi keagamaan. Dalam perkembangannya upaya reaktualisasi diharapkan dapat menjawab problematika kemasyarakatan dan sebagai manifestasi agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam dinamis yanng diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kontemporer  yang terjadi diberbagai wilayah Indonesiamisalnya Fundamentalisme Islam, Modernisme versus Konservatisme, Islam dan HAM, Ahmadiyah, dll.





B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud isu kontemporer ?
2.      Bagaimana isu isu kontemporer HAM di Indonesia ?
3.      Bagaimana isu isu kontemporer Politik di Indonesia ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui makna dari isu kontemporer
2.      Memahami isu isu kontemporer HAM di Indonesia
3.      Memahami isu isu kontemporer Politik di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Isu Isu Kontemporer
      Isu-isu global kontemporer adalah isu yang berkembang serta meluas setelah Perang Dingin berakhir pada era 1990-an.[1] Pengertian mengenai isu-isu global kontemporer terdapat keterkaitannya dengan sifat dari isu-isu tersebut yang tidak lagi didominasi oleh hubungan Timur-Barat, seperti, ancaman perang nuklir, persaingan ideologi antara Demokrasi-Liberal dan Marxisme-Leninisme dan diplomasi krisis. Masyarakat internasional kini dihadapkan pada isu-isu global yang terkait dengan “Tatanan Dunia Baru” (New World Order). Isu-isu mengenai persoalan-persoalan kesejahteraan ini berhubungan dengan Human Security antara negara-negara maju (developed) dengan negara-negara berkembang (developing countries) serta masalah lingkungan.
isu isu global kontemporer ini terbentuk karena berakhirnya perang dingin menjadi suatu “Agenda Global Baru” (New Global Agenda). Ancaman dalam bentuk ini bukan lagi seperti dahulu yang melakukan serangan militer dan fisik namun lebih dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh non-state actor dan ditujukan kepada state actor maupun individu atau warga negara yang mengancam keamanan umat manusia (Human Security).
Ancaman tersebut dapat berupa tindakan terorisme atau kejahatan transnasional yang terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC), kesejahteraan (kemiskinan), degradasi lingkungan, konflik etnis dan konflik komunal yang berdimensi internasional, hutang luar negeri, dan sebagainya. Berkembangnya isu-isu global merupakan akibat dari perkembangan ancaman dan berbagai persoalan kontemporer yang bersifat nonkonvensional, multidimensional, maupun transnasional tersebut. Meluasnya persoalan global kontemporer ini juga didorong oleh perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi dalam era globalisasi pasca Perang Dingin. Dengan demikian, isu-isu global kontemporer dengan sifat-sifat utamanya tersebut telah mengalami transformasi yang menggeser persepsi mengenai ancaman keamanan yang bersifat konvensional.
B.     Isu isu kontemporer HAM di Indonesia
Di Indonesia setiap kali diberlakukan status hukum keadaan darurat biasanya terjadi pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM dalam hukum keadaan darurat melalui berbagai pendekatan seperti membentuk berbagai instrumen UU baik secara preventif, politis, maupun secara refresif melalui pengadilan HAM UU NO 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[2]

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang di bawa dari sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati.

HAM dalam islam lebih dikenal dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam islam huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan yang lainnya. Inilah yang membedakan konsep Barat tentang HAM dengan konsep Islam.
Dalam Al-quran Allah menjamin hak-hak manusia, seperti:
a.    Islam melarang umatnya untuk membunuh (QS. Al- An'am (6):151).
b.    Melindungi hak hidup (QS. Al-Baqarah (2):195 ).
c.    Hak merdeka beragama agama (QS. Yunus (10):99).
d.   Memperoleh hak nya (QS. An-Nisa (4):2)
e.    Hak memilh pekerjaan yang layak (QS. Al-Mulk (67):15)
f.     Hak mendapatkan pelajaran (QS. At-Taubah (9):122).
Pelanggaran HAM terdiri dari :
1.      Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.      Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
7.      Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari.  Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) seusai demo ricuh di Kendari.[3] Dua mahasiswa ini tewas akibat luka tembak di dada dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.[4] Apabila dilihat dari ciri-ciri tindakan yang melanggar HAM maka kasus yang sedang terjadi pada kedua mahasiswa yang diduga terdapat bekas tembakan peluru di dada nya ini adalah kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat.

Komisioner komnas HAM dalam kasus ini telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban dan dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang berindikasi termasuk pelanggaran HAM. Komnas HAM melakukan inisiasi dengan melakukan komunikasi kepada kapolri agar tidak melakukan tindakan represif agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan di dalam aksi damai yang dilakukan oleh berbagai mahasiswa di berbagai kota di Indonesia ini.
            Dalam upaya menanggulangi HAM di Indonesia ini terdapat peran dari pemerintah yaitu, [5]
1.      Penegakan pemerintah melalui UU
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Pembentukan pemerintah komisi nasional
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3.      Pembentukan pengadilan HAM
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.
Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Melalui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.
4.      Penegakan melalui proses pendidikan
Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.
Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:
Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.
Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
Setiap warga negara Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu semua. (baca juga: Dasar Hukum HAM)
Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

C.    Isu isu kontemporer Politik di Indonesia
Politik pada dasarnya adalah usaha macapai kehidupan yang lebih baik.[6] Sedangkan untuk definisi politik, beberapa para ahli atau tokoh yang mendefiniskan diantaranya adalah :
a.       Mariam Budiardjo
Menurut Mariam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, menyatakan politik adalah bermacam-macam kegiatan studi system politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan dari system dan melaksanakan tujuan-tujuan itu yaitu menyangkut dari public goals dan buka private goals.
b.      Ramlan Surbakti
Mengartikan politik sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal di dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Harold Laswell
Menyatakan bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
d.      David Easton
Menyatakan politik sebagai studi tentang cara di mana keputusan untuk masyarakat yang dibuat dan dianggap mengikat sebagian besar orang. Artinya, untuk mencari untuk memahami kehidupan politik adalah untuk mengatasi diri pada studi tentang alokasi otoritatif nilai-nilai (hal dihargai) untuk masyarakat (Easton, Gunnel, dan Graziano, 1991:275 ).
e.       Roger F.Soltau
Menyatakan bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
            Menyitir Heywood ( 2014: 3-5 ) setiap usaha untuk menjelaskan makna dari politik pada akhirnya harus menghadapi dua problem utama yaitu: pertama, banyak asosiasi dari kata tersebut ketika digunakann dalam kehidupan sehari-hari; kedua, para ahli yang diakui tidak dapat bersepakat tentang definisi dari politik. Oleh karena itu, Heywood menggunakan dua pendekatan dalam mendefinisikan politik yaitu politik sebagai arena dan politik sebagai sebuah proses.

Politik sebagai
Sebuah sarana
Politik sebagai sebuah
Proses
Definisi politik
Seni pemerintahan Urusan kemasyarakatan
Kompromi dan consensus kekuasaan dan distribusi sumber daya
Pendekatan dalam studi politik
Behaviouralisme teori pilihan rasional institusionalisme
Feminism
Marxisme
Pendekatan-pendekatan post-positivis

            Berikut beberapa konsep-konsep pokok dari ilmu politik, antara lain:[7]
a)      Negara ( state ), yaitu suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
b)      Kekuasaan ( power ), yaitu kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.
c)      Pengambilan keputusan ( decision-making ) yaitu proses pembuatan pilihan diantaranya beberapa alternative, yang dilakukan secara kolektif.
d)      Kebijaksanaan ( policy, beleid ), yaitu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan atau cara-cara untuk mecapai tujuan itu.
e)      Pembagian ( distribution ) atau alokasi ( allocation ), yaitu pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (value ) dalam masyarakat. Nilai (value) sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga, yang bersifat abstract (kejujuran, kebebasan) atau konkrit ( kenyataan ).

Sejalan dengan beberapa pendapat di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa politik merupakan aktivitas interaksi individu-individu dalam suatu kelompok yang berusaha mengelola hubungannya agar timbul sebuah kebaikan masyarakat dalam suatu wilayah Negara maupun pemerintah melalui sebuah peraaatuaran dan keputusan yang sifatnya mengikat secara kolektif.

            System politik adalah system pola hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaaan pemerintah dengan konstituennya ( yakni rakyat sebagai pemilih ).[8] System politik mencakup hubungan pengembanan kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Bagaimana pola hubungan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat di parlemen, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaan ( kepartaian ).

            Setelah kita melihat beberapa konsep ilmu politik, bahwa pengangkatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai komisaris utama di pertamnina merupakan konsep Kekuasaan ( power ), yaitu kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Dalam lingkup ini yang memiliki kekuasaan adalah mentri BUMN Erick Tohir.

           


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Isu-isu global kontemporer adalah isu yang berkembang serta meluas setelah Perang Dingin berakhir pada era 1990-an.[9] Pengertian mengenai isu-isu global kontemporer terdapat keterkaitannya dengan sifat dari isu-isu tersebut yang tidak lagi didominasi oleh hubungan Timur-Barat, seperti, ancaman perang nuklir, persaingan ideologi antara Demokrasi-Liberal dan Marxisme-Leninisme dan diplomasi krisis. Masyarakat internasional kini dihadapkan pada isu-isu global yang terkait dengan “Tatanan Dunia Baru” (New World Order). Isu-isu mengenai persoalan-persoalan kesejahteraan ini berhubungan dengan Human Security antara negara-negara maju (developed) dengan negara-negara berkembang (developing countries) serta masalah lingkungan.

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang di bawa dari sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati.
           
Politik pada dasarnya adalah usaha macapai kehidupan yang lebih baik.[10] System politik adalah system pola hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaaan pemerintah dengan konstituennya ( yakni rakyat sebagai pemilih ).[11] System politik mencakup hubungan pengembanan kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Bagaimana pola hubungan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat di parlemen, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaan ( kepartaian ).




DAFTAR PUSTAKA
di akses Hari Sabtu, 23 November 2019.

Dr. Binsar Guntom, SH, SE, MH. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2010.


diakses hari Sabtu, 23 November 2019.


https://guruppkn.com/upaya-pemerintah-dalam-menegakkan-ham                                      
diakses Hari Senin, 25 November 2019

Andi Muh. Dzul Fadli, Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, 2017.



[2] Dr. Binsar Guntom, SH, SE, MH. 2010, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,   hlm  7.

[6] Andi Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 3.
[7] Andi Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 5-6.
[8] Andi Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 16.
[10] Andi Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 3.
[11] Andi Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 16.

PELATIHAN PEMASARAN SECARA DIGITAL PRODUK DARI SECRET GARDEN VILLAGE : ALAT KECANTIKAN

  PELATIHAN PEMASARAN SECARA DIGITAL PRODUK DARI SECRET GARDEN VILLAGE : ALAT KECANTIKAN ...