Pancasila dan Isu-isu Kontemporer
(Studi Kasus III : Politik dan HAM )
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan
Pancasila
Dosen Pengampu:
M. Shohibul Jamil, S.H.,I M.H.,AH.
![]() |
M. Shohibul Jamil, S.H.,I M.H.,AH.
Di susun oleh
1. Cahya
Efakul jannah (1905036043)
2. Ati
Nurhayati (1905036069
)
3. Dian
Putra Laroybafih (1905036056)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Kami
berterimakasih kepada orang tua yang selalu mendukung kami dalam menyelesaikan
tugas perkuliahan kami dan kepada teman-teman yang juga membantu dan memberi
saran kepada kami dan kepada Dosen Pendidika Pancasila yang telah membantu dan membimbing
kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “ PANCASILA DAN ISU ISU KONTEMPORER ( STUDI KASUS III :
POLITIK DAN HAM ” ini dengan baik.
Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam
pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila. Selain itu, makalah ini diharapkan dapat menjadi bacaan
para pembaca agar menjadi orang muslim yang baik, yang memahami dan mengamalkan
ajaran Islam secara sempurna, khususnya dalam hal Politik dan
HAM .
Oleh karena itu, makalah ini diharapkan dapat menjadikan
umat Islam agar selalu menjaga kesucian dan kebersihan diri dalam menjalankan
ibadah kepada Allah SWT. Penulis pribadi menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan di kemudian
hari.
Semarang, 23 November
2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini,
banyak berbagai permasalahan kehidupan yang terjadi. Segala kejadian yang terus
menerus terjadi baik dari segi permasalahan sosial yang berkaitan dengan agama,
suku, dan kebudayaan. Isu-isu kontemporer tersebut sebenarnya dalam islam
tidaklah dikenal, namun seringkali dijadikan sebagai problematika permasalahan
dalam sosial, dikaitkan dengan islam karena arti sebenarnya dari istilah yang
termasuk dalam isu-isu kontemporer tersebut merupakan hal yang terkadang
bertolak belakang dari ajaran agama islam.Berbagai isu-isu kontemporer yang
awal mulanya timbul dari bangsa barat yang hingga saat ini masih sering kita
dengar, lihat dan saksikan diberbagai media yang tidak jarang berupa buku,
majalah, koran, televisi, radio dan media yang sekarang sudah bebas untuk kita
akses yaitu internet.
Jika dikaitkan Islam dan isu-isu
kontemporer tidak jarang menimbulkan banyak spekulasi yang bermunculan dari
berbagai pihak baik dari ormas-ormas islam yang menolak keras terhadap isu-isu
kontemporer tersebut, maupun ulama-ulama besar islam. Pemikiran yang bertolak
belakang dengan islam malah menimbulkan ke-antian terhadap negeri barat itu
karena dianggap bahwa istilah-istilah tersebut berasal dari tradisi-tradisi
barat. Perkembangan islam di Indonesia memiliki mata rantai yang cukup
berliku. Sementara islam di nusantara ini memiliki kompleksitas persoalan, dan
dari sini islam hadir dengan membawa wajah tatanan baru dalam masyarakat yang
tidak terbentur dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik dan tradisi
keagamaan. Dalam perkembangannya upaya reaktualisasi diharapkan dapat menjawab
problematika kemasyarakatan dan sebagai manifestasi agama yang rahmatan
lil ‘alamin. Islam dinamis yanng diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
kontemporer yang terjadi diberbagai wilayah
Indonesiamisalnya Fundamentalisme Islam, Modernisme versus Konservatisme,
Islam dan HAM, Ahmadiyah, dll.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud isu
kontemporer ?
2.
Bagaimana isu isu kontemporer
HAM di Indonesia ?
3.
Bagaimana isu isu kontemporer
Politik di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui makna dari isu
kontemporer
2.
Memahami isu isu kontemporer
HAM di Indonesia
3.
Memahami isu isu kontemporer
Politik di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Isu Isu Kontemporer
Isu-isu global
kontemporer adalah isu yang berkembang serta meluas setelah Perang Dingin berakhir pada era 1990-an.[1] Pengertian mengenai isu-isu global kontemporer terdapat keterkaitannya
dengan sifat dari isu-isu tersebut yang tidak lagi didominasi oleh hubungan
Timur-Barat, seperti, ancaman perang nuklir, persaingan ideologi antara
Demokrasi-Liberal dan Marxisme-Leninisme dan diplomasi krisis. Masyarakat
internasional kini dihadapkan pada isu-isu global yang terkait dengan “Tatanan
Dunia Baru” (New World Order). Isu-isu mengenai persoalan-persoalan
kesejahteraan ini berhubungan dengan Human Security antara negara-negara maju
(developed) dengan negara-negara berkembang (developing countries) serta
masalah lingkungan.
isu isu global kontemporer ini terbentuk karena berakhirnya perang dingin menjadi suatu “Agenda Global Baru” (New Global
Agenda). Ancaman
dalam bentuk ini bukan lagi seperti dahulu yang melakukan serangan militer dan
fisik namun lebih dengan tindakan
kejahatan yang dilakukan oleh non-state actor dan ditujukan kepada state actor
maupun individu atau warga negara yang mengancam keamanan umat manusia (Human
Security).
Ancaman tersebut dapat berupa
tindakan terorisme atau kejahatan transnasional yang terorganisir
(Transnational Organized Crime/TOC), kesejahteraan (kemiskinan), degradasi
lingkungan, konflik etnis dan konflik komunal yang berdimensi internasional,
hutang luar negeri, dan sebagainya. Berkembangnya isu-isu global merupakan
akibat dari perkembangan ancaman dan berbagai persoalan kontemporer yang
bersifat nonkonvensional, multidimensional, maupun transnasional tersebut.
Meluasnya persoalan global kontemporer ini juga didorong oleh perkembangan
teknologi, terutama teknologi informasi dalam era globalisasi pasca Perang
Dingin. Dengan demikian, isu-isu global kontemporer dengan sifat-sifat utamanya
tersebut telah mengalami transformasi yang menggeser persepsi mengenai ancaman
keamanan yang bersifat konvensional.
B.
Isu isu kontemporer HAM di Indonesia
Di
Indonesia setiap kali diberlakukan status hukum keadaan darurat biasanya
terjadi pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM dalam hukum keadaan darurat melalui berbagai pendekatan seperti
membentuk berbagai instrumen UU baik secara preventif, politis, maupun secara
refresif melalui pengadilan HAM UU NO 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[2]
Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok manusia yang di bawa dari sejak lahir sebagai anugrah dari
Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya
sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati.
HAM dalam islam lebih dikenal
dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam islam huquq
al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjalan
sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan yang lainnya. Inilah yang
membedakan konsep Barat tentang HAM dengan konsep Islam.
Dalam Al-quran Allah menjamin
hak-hak manusia, seperti:
a. Islam
melarang umatnya untuk membunuh (QS. Al- An'am (6):151).
b. Melindungi
hak hidup (QS. Al-Baqarah (2):195 ).
c. Hak
merdeka beragama agama (QS. Yunus (10):99).
d. Memperoleh
hak nya (QS. An-Nisa (4):2)
e. Hak
memilh pekerjaan yang layak (QS. Al-Mulk (67):15)
f. Hak
mendapatkan pelajaran (QS. At-Taubah (9):122).
Pelanggaran HAM terdiri dari :
1.
Penindasan
serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat
dan oposisi.
3.
Hukum
diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa
dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.
Deskriminasi
adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara
langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras,
etnis, serta agama.
7.
Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang Tewasnya 2 Mahasiswa
Kendari. Komnas HAM menduga
ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu
Oleo (UHO) seusai demo ricuh di Kendari.[3] Dua mahasiswa ini tewas akibat luka tembak di dada dalam aksi
yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.[4] Apabila dilihat dari ciri-ciri
tindakan yang melanggar HAM maka kasus yang sedang terjadi pada kedua mahasiswa
yang diduga terdapat bekas tembakan peluru di dada nya ini adalah kasus
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat.
Komisioner
komnas HAM dalam kasus ini telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban
dan dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang berindikasi termasuk
pelanggaran HAM. Komnas HAM melakukan inisiasi dengan melakukan komunikasi
kepada kapolri agar tidak melakukan tindakan represif agar tidak ada lagi
korban yang berjatuhan di dalam aksi damai yang dilakukan oleh berbagai
mahasiswa di berbagai kota di Indonesia ini.
Dalam upaya menanggulangi HAM di
Indonesia ini terdapat peran dari pemerintah yaitu, [5]
1. Penegakan pemerintah melalui UU
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan
udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak
asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui,
perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang
termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang
tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan
secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang
wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau
rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang
dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pembentukan pemerintah komisi nasional
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang
dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh
dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada
20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa
hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini
memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan
anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun
pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang
pentingnya pentingnya pendidikan anak
usia dini agar anak nantinya
dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Pembentukan pengadilan HAM
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah
dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan
keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM.
Proses pelimpahan
perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan
oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di
Indonesia.
Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui
pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia.
Melalui sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer
yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya
dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa
terkecuali.
Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di
Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan
bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam
menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan
kedudukan warga negara yang
semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.
4.
Penegakan melalui proses
pendidikan
Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses
pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal.
Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman
konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses
pendidikan.
Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal
yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik
dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca
juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui
pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana
misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat,
sebagai berikut:
Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
Pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan
dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu
hak asasi manusia.
Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai
hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca
juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
Setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika
hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
Setiap warga negara Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan
dalam menuntut hak asasinya karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu
semua. (baca juga: Dasar
Hukum HAM)
Indonesia sebagai negara yang
mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga
negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan
mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua,
pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa
atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak
asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya
tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde
baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi.
Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah
peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.
C.
Isu isu kontemporer Politik di Indonesia
Politik pada dasarnya adalah usaha macapai kehidupan yang lebih baik.[6]
Sedangkan untuk definisi politik, beberapa para ahli atau tokoh yang
mendefiniskan diantaranya adalah :
a. Mariam Budiardjo
Menurut Mariam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, menyatakan
politik adalah bermacam-macam kegiatan studi system politik atau Negara yang
menyangkut proses menentukan tujuan dari system dan melaksanakan tujuan-tujuan
itu yaitu menyangkut dari public goals dan
buka private goals.
b.
Ramlan Surbakti
Mengartikan politik sebagai interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal di
dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Harold Laswell
Menyatakan bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari
pembentukan dan pembagian kekuasaan.
d.
David Easton
Menyatakan politik sebagai studi tentang cara di mana
keputusan untuk masyarakat yang dibuat dan dianggap mengikat sebagian besar
orang. Artinya, untuk mencari untuk memahami kehidupan politik adalah untuk
mengatasi diri pada studi tentang alokasi otoritatif nilai-nilai (hal dihargai)
untuk masyarakat (Easton, Gunnel, dan Graziano, 1991:275 ).
e.
Roger F.Soltau
Menyatakan bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari
Negara, tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan
tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta
Negara lain.
Menyitir Heywood ( 2014:
3-5 ) setiap usaha untuk menjelaskan makna dari politik pada akhirnya harus
menghadapi dua problem utama yaitu: pertama,
banyak asosiasi dari kata tersebut ketika digunakann dalam kehidupan
sehari-hari; kedua, para ahli yang
diakui tidak dapat bersepakat tentang definisi dari politik. Oleh karena itu,
Heywood menggunakan dua pendekatan dalam mendefinisikan politik yaitu politik
sebagai arena dan politik sebagai sebuah proses.
|
|
Politik sebagai
Sebuah sarana
|
Politik sebagai sebuah
Proses
|
|
Definisi
politik
|
Seni
pemerintahan Urusan kemasyarakatan
|
Kompromi dan consensus kekuasaan dan distribusi sumber daya
|
|
Pendekatan
dalam studi politik
|
Behaviouralisme teori pilihan rasional institusionalisme
|
Feminism
Marxisme
Pendekatan-pendekatan post-positivis
|
Berikut beberapa
konsep-konsep pokok dari ilmu politik, antara lain:[7]
a) Negara ( state ), yaitu suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
yang ditaati oleh rakyatnya.
b) Kekuasaan ( power ), yaitu
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.
c) Pengambilan keputusan ( decision-making
) yaitu proses pembuatan pilihan diantaranya beberapa alternative, yang
dilakukan secara kolektif.
d) Kebijaksanaan ( policy, beleid ),
yaitu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan atau cara-cara untuk mecapai tujuan
itu.
e) Pembagian ( distribution ) atau
alokasi ( allocation ), yaitu
pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (value
) dalam masyarakat. Nilai (value)
sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan,
sesuatu yang mempunyai harga, yang bersifat abstract (kejujuran, kebebasan)
atau konkrit ( kenyataan ).
Sejalan dengan beberapa pendapat di atas, maka dapat ditarik benang
merahnya bahwa politik merupakan aktivitas interaksi individu-individu dalam
suatu kelompok yang berusaha mengelola hubungannya agar timbul sebuah kebaikan
masyarakat dalam suatu wilayah Negara maupun pemerintah melalui sebuah
peraaatuaran dan keputusan yang sifatnya mengikat secara kolektif.
System politik adalah system pola
hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaan dalam pemerintahan
dan hubungan kekuasaaan pemerintah dengan konstituennya ( yakni rakyat sebagai
pemilih ).[8]
System politik mencakup hubungan pengembanan kekuasaan eksekutif, legislative,
dan yudikatif. Bagaimana pola hubungan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat di
parlemen, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaan (
kepartaian ).
Setelah kita melihat beberapa konsep
ilmu politik, bahwa pengangkatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok sebagai komisaris utama di pertamnina merupakan konsep
Kekuasaan ( power ), yaitu kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Dalam lingkup ini yang memiliki
kekuasaan adalah mentri BUMN Erick Tohir.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Isu-isu global kontemporer
adalah isu yang berkembang serta meluas setelah Perang Dingin
berakhir pada era 1990-an.[9] Pengertian mengenai isu-isu global kontemporer terdapat keterkaitannya
dengan sifat dari isu-isu tersebut yang tidak lagi didominasi oleh hubungan
Timur-Barat, seperti, ancaman perang nuklir, persaingan ideologi antara
Demokrasi-Liberal dan Marxisme-Leninisme dan diplomasi krisis. Masyarakat
internasional kini dihadapkan pada isu-isu global yang terkait dengan “Tatanan
Dunia Baru” (New World Order). Isu-isu mengenai persoalan-persoalan
kesejahteraan ini berhubungan dengan Human Security antara negara-negara maju
(developed) dengan negara-negara berkembang (developing countries) serta
masalah lingkungan.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang di bawa dari
sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau
penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia
yang bersifat kodrati.
Politik pada dasarnya adalah usaha macapai kehidupan yang lebih baik.[10]
System politik adalah system pola hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan
hubungan kekuasaan dalam pemerintahan dan hubungan kekuasaaan pemerintah dengan
konstituennya ( yakni rakyat sebagai pemilih ).[11]
System politik mencakup hubungan pengembanan kekuasaan eksekutif, legislative,
dan yudikatif. Bagaimana pola hubungan pemerintah dengan wakil-wakil rakyat di
parlemen, bagaimana rakyat diorganisir untuk dapat mengefektifkan kekuasaan (
kepartaian ).
DAFTAR
PUSTAKA
di akses Hari Sabtu, 23 November 2019.
Dr. Binsar Guntom, SH, SE, MH. Pelanggaran
HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama. 2010.
diakses hari
Sabtu, 23 November 2019.
https://dinaroszana.wordpress.com/2016/10/12/ciri-ciri-dan-macam-pelanggaran-hak-asasi-manusia/ diakses Hari
Senin, 25 November 2019.
diakses Hari Senin, 25 November 2019
Andi Muh. Dzul
Fadli, Buku Ajar Sistem Politik
Indonesia. DIY : CV Budi Utama, 2017.
di akses Hari
Sabtu, 23 November 2019
[2] Dr. Binsar Guntom, SH, SE, MH.
2010, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan
Darurat Di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, hlm
7.
[3] https://news.detik.com/berita/d-4740209/komnas-ham-duga-ada-pelanggaran-ham-terkait-tewasnya-2- mahasiswa-kendari
diakses hari Sabtu, 23 November 2019
[4] https://dinaroszana.wordpress.com/2016/10/12/ciri-ciri-dan-macam-pelanggaran-hak-asasi-manusia/
diakses Hari Senin, 25 November 2019
[6] Andi
Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem
Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 3.
[8] Andi
Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem
Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 16.
di akses Hari
Sabtu, 23 November 2019
[10] Andi
Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem
Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 3.
[11] Andi
Muh. Dzul Fadli, 2017. Buku Ajar Sistem
Politik Indonesia. DIY : CV Budi Utama, hlm 16.
